A.RAKYAT
Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu negara.
Rakyat suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk,serta warga negara dan bukan warga negara.
1.penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara bersangkutan.
2.bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk. sementara waktu.
3.warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
4.bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan,namun tunduk pada pemerintahan tempat mereka berada.
B.wilayah
Wilayah merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintah negara.
C.PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang dibentuk oleh rakyat dan mempu nyai kekuasaan tertinggi.
Baik kedaulatan kedalam maupun keluar untuk menjalankannya tugas dan wewenang
1.kedaulatan kedalam adalah kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri tanpa cam pur tangan dari bangsa atau negara lain.
2.kedaulatan keluar adalah kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama de Ngan negara lain.
D.PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif berdirinya negara.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua,yaitu pengakuan de facto dan penga kuan de jure.
1.pengakuan de facto berarti keberadaan suatu negara atau pemerintahan telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.
2.pengakuan de jure berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi. secara efektif dalam masyarakat internasional.