Selasa, 27 September 2016

fungsi negara

4.fungsi negara
   Fungsi negara artinya pelaksanan dari tujuan yang hendak dicapai.
   Menurut miriam Budiardjo,fungsi-fungsi negara sebagai berikut.
A.MELAKSAKAN PENERTIBAN
    Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat negara berusaha untuk menertibkan.
B.MENGUSAHAKAN KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI RAKYAT
    Fungsi ini merupakan fungsi hakiki.negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
C.MENGUSAHAKAN PERTAHANAN
   Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
D.MENEGAKKAN KEADILAN
    Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
    Adapun menurut fungsi Charles E. meriam,fungsi negara sebagai berikut.
A.Fungsi kemanan ekstern,artunya bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
B.Fungsi pemeliharaan ketertiban intern,artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan.
C.Fungai keadilan,aryinya setiap orang harus memperoleh rasa keadilan.
D.Dungsu kesehjahteraan meliputi keamanan,ketertiban,keadilan,dan kebebasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar