Senin, 26 September 2016

unsur-unsur negara

A.RAKYAT
  Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu negara.
  Rakyat suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk,serta              warga negara dan bukan warga negara.
1.penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan          oleh peraturan negara bersangkutan.
2.bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk.     sementara waktu.
3.warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari    suatu negara.
4.bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum    tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan,namun tunduk pada pemerintahan            tempat mereka berada.
B.wilayah
   Wilayah merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan        pemerintah negara.
C.PEMERINTAH YANG BERDAULAT
   Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang dibentuk oleh rakyat dan mempu            nyai kekuasaan tertinggi.
   Baik kedaulatan kedalam maupun keluar untuk menjalankannya tugas dan wewenang
1.kedaulatan kedalam adalah kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri tanpa cam   pur tangan dari bangsa atau negara lain.
2.kedaulatan keluar adalah kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama de         Ngan negara lain.
D.PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
    Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif berdirinya negara.
    Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua,yaitu pengakuan de facto dan penga     kuan de jure.
1.pengakuan de facto berarti keberadaan suatu negara atau pemerintahan telah diakui dan     memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.
2.pengakuan de jure berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah                 memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi.     secara efektif dalam masyarakat internasional.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar