A. Pelestarian Sosial Budaya di Lingkunhan Sekitar
1. Menjaga Benda Cagar Budaya
Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya, dijelaskan bahwa benda-benda peninggalan budaya masa lalu disebut dengan benda cagar budaya atau benda-benda peninggaln sejarah dan purbakala atau monumen. Termasuk koleksi museum yang merupakan aset budaya bangsa dan memiliki nilai penting.
Secara lebih jelas di dalam pasal 1 undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya adalah sebagai berikut.
a. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang merupakan kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang- kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa g. gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
b. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2. Pelestrian terhadap benda-benda peninggalan masa lalu (benda cagar budaya) dapat dilakukan dengan berbagai cara. Adapun tindakan-tindakan untuk melestarikan benda cagar budaya adalh sebgai berikut.
a.mengunjungi tempat-tempat bersejarah,memlihara bangunan secara rutin, dan merenovasinya jika diperlukan.
b.untuk yang nonmateri, seperti lagu, tarian, dengan cara menguasainya.
c.menjadikan oeninghalan tersebut sebagai objek wisata.
3. Pengamanan Benda Cagar Budaya
Adapun cara pengamanannya dapat dilakukan sebagai berikut.
a. Mendaftarkannya sesuai dengan ketentuan pendaftaran.
b. Menjaga kondisi fisik maupun nilai benda cagar budaya dan situs agar tidak rusak dan hilang.
c. Menyimpan atau menempatkan benda cagar budaya pada tempat yang aman.
d. Melaporkan apabila benda cagar budaya itu hilang kepada instansi terkait dengan pengamanan benda cagar budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar